Change Language :
PEMBUKAAN KULIAH SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2015/2016 PROGRAM MAGISTER HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVE
Berita posting : 17 February 2016
PEMBUKAAN KULIAH SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2015/2016 PROGRAM MAGISTER HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVE
Kegiatan perkuliahan semester genap tahun akademik 2015/2016 untuk mahasiswa program studi Magister Ilmu Hukum Universitas Janabadra diawali dengan ceramah ilmiah oleh Dr. Francisca Romana Harjiyatni, SH.M.Hum. dengan judul “Perkembangan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara” pada hari Jumat, 12 Pebruari 2016. Dalam ceramah ilmiah tersebut dihadiri oleh jajaran rektorat, dekanat, pimpinan program studi magister, para dosen dan mahasiswa baru program studi magister ilmu hukum. Pada angkatan semester ini, prodi Magister Ilmu Hukum menerima sebanyak 48 mahasiswa baru dengan tiga bidang konsentrasi yaitu sistem peradilan pidana, hukum bisnis dan hukum kenegaraan dan pemerintahan. Dalam ceramah ilmiahnya, Dr. Francisca Romana Harjiyatni menyatakan Undang undang Nomor 5 tahun 1986 juncto UU nomor 9 tahun 2004 juncto UU nomor 51 tahun 2009 yang mengatur tentang perubahan tentang Peradilan Tata Usaha Negara ternyata belum menyentuh pada substansi kompetensi pengadilan tetapi berkaitan dengan eksekusi atau pelaksanaan putusan. Perluasan kompetensi absolute PTUN mengalami perluasan setelah diundangkannya UU No.       30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UUAP), pengadilan berwenang menerima, memeriksa, mengadili dan memutus ada tidaknya unsure penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Disamping itu selama ini inisiatip pihak yang mengajukan gugatan adalah rakyat biasa akan tetapi dengan ada UUAP ini Badan dan/atau pejabat pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menilai ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang. UUAP juga mengubah ketentuan tentang fiktif negatif menjadi fiktif positif sehingga apabila dalam batas waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan badan dan/atau pejabat pemerintah tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka suatu permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. Bagian akhir dari ceramah ilmiahnya, Dr. Siska menyatakan bahwa lahirnya UUAP harus segera ditindaklanjuti dengan harmonisasi terhadap ketentuan yang ada dalam UU PTUN sehingga kompetensi PTUN di masa yang akan datang tidak hanya terbatas terhadap keputusan TUN saja melainkan meliputi pula semua perbuatan Badan/Pejabat TUN yang didasarkan pada hukum publik yang menimbulkan kerugian bagi orang atau badan hukum perdata bahkan termasuk pula kerugian yang diderita oleh orang atau badan hukum perdata tersebut. - See more at: http://janabadra.ac.id/berita/detail/66/PEMBUKAAN-KULIAH-SEMESTER-GENAP-TAHUN-AKADEMIK-2015/2016-PROGRAM-MAGISTER-HUKUM-FAKULTAS-HUKUM-UNIVERSITAS-JANABADRA.html#sthash.hBSxTyEa.dpuf
Event
...
...
...
...
...
...
oki